News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kontraktor Nekat Bongkar Box Culvert di Pekanbaru Karena Tunda Bayar, Wawako Turun Tangan

Kontraktor Nekat Bongkar Box Culvert di Pekanbaru Karena Tunda Bayar, Wawako Turun Tangan


PEKANBARU - Suaramarhaennews.com
Seorang kontraktor di Pekanbaru, Hendrik menjadi sorotan publik setelah nekat membongkar box culvert di Jalan Hasan Basri. Aksi ekstrem ini dilakukannya sebagai bentuk protes atas masalah tunda bayar dari Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Perusakan fasilitas umum ini sontak memicu kemarahan warga dan pejabat daerah, karena dinilai merusak fasilitas publik dan mengganggu kenyamanan.

Aksi pembongkaran yang menggunakan alat berat ini terjadi pada Senin (17/11/2025) kemarin, menyasar box culvert sepanjang kurang lebih 3 meter. Lokasi pembongkaran, yang merupakan akses vital penghubung Jalan Diponegoro dan Jalan Hasan Basri, langsung lumpuh. 

Gangguan ini memicu kekesalan masyarakat yang aktivitasnya terhambat. Bahkan, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, langsung turun ke lokasi pada malam hari dan terlihat jelas merasa kesal dengan ulah kontraktor tersebut.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemko Pekanbaru Martin mengatakan proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV Sultan Hamdan Halmahira milik Hendrik, tuntas pada akhir Desember 2024. 

Meskipun terjadi tunda bayar akibat efisiensi anggaran, Martin menegaskan bahwa proyek itu sudah masuk dalam daftar prioritas pembayaran. Ia menyayangkan sikap kontraktor yang dinilai tidak sabar, mengingat Pemko telah berkomitmen mempercepat penyelesaian utang dengan menempuh proses audit Inspektorat dan BPK.

"Pekerjaan tersebut sudah masuk prioritas pembayaran tunda bayar. Jadi pekerjaan itu bukan zaman pemerintahan sekarang," kata Martin, Selasa (18/11/2025).

Menurut Martin, masalah tunda bayar ini bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Wali Kota saat ini, melainkan warisan dari tahun-tahun sebelumnya, mencakup periode 2017 hingga 2024. 

Meskipun demikian, Pemko Pekanbaru tetap memprioritaskan penyelesaian secara bertahap, sambil juga fokus pada pengerjaan proyek-proyek penting lain seperti perbaikan jalan rusak dan drainase untuk kenyamanan masyarakat. Komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho disebut kuat untuk melunasi utang tersebut, namun semua harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

Menanggapi tindakan ini, Pengamat Politik dan Kebijakan Sosial, Saiman Pakpahan, menyatakan bahwa langkah Hendrik sudah keterlaluan. 

"Ini keterlaluan. Seharusnya kalau memang karena tunda bayar bukan begitu caranya. Bagaimanapun itu adalah fasilitas umum," ujar Saiman pada Selasa (18/11/2025). 

Saiman menambahkan bahwa kemarahan masyarakat wajar, mengingat tindakan perusakan ini dilakukan di tengah upaya Pemerintah Kota Pekanbaru yang gencar melakukan perbaikan dan penataan kota.

Saiman menekankan bahwa alasan menuntut pembayaran proyek dengan merusak fasilitas umum adalah cara yang keliru dan merugikan publik. Menurutnya, seharusnya Hendrik menempuh jalur hukum atau prosedur resmi lain yang tidak berdampak negatif pada masyarakat luas. 

"Prosedurnya ada, kan ini kita tahu juga kalau kondisi keuangan daerah semua banyak terdampak karena efisiensi. Apalagi pemerintah kota, itu biasanya pasti akan diselesaikan," jelas dosen Universitas Riau ini.

Kasus 'menagih utang' yang berujung perusakan fasilitas publik ini harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Saiman mendesak agar Pemko mengevaluasi kinerja dan mentalitas kontraktor yang tidak sabar dan memilih jalan pintas yang merugikan publik. 

"Kontraktor begini harus dievaluasi juga ya ke depan. Jangan nanti dikit-dikit merusak, jangan berdalih 'oh ini kan kerjaan saya, tak dibayar ya ada hak saya' pola pikir begitu yang salah," tegasnya.

Diketahui, proyek box culvert di Jalan Hasan Basri ini dikerjakan oleh perusahaan Hendrik pada Desember 2024. Kontraktor tersebut berdalih nekat melakukan pembongkaran karena tagihan proyeknya belum kunjung dibayarkan oleh pihak Pemko.

Ironisnya, ini bukan kali pertama Hendrik melakukan aksi serupa untuk menuntut pembayaran. Pada tahun 2021, ia juga pernah menarik aset berupa kursi, TV, dan perlengkapan lainnya dari gedung DPRD Pekanbaru karena tagihan yang belum dilunasi. 

Pola penarikan aset atau perusakan fasilitas sebagai bentuk penagihan ini mengindikasikan adanya masalah kronis dalam hubungan kerja sama antara Pemko dan pihak kontraktor.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru, tidak hanya untuk segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, tetapi juga untuk menyelesaikan masalah tunda bayar secara profesional serta memberikan sanksi bagi kontraktor yang terbukti merusak fasilitas umum demi kepentingan pribadi.(J Marhaen)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar