Semarakkan Hari Jadi Ke-241, Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Daerah
PEKANBARU -Sjaramarhaennews.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor pajak. Penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025 besok.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penghapusan denda pajak ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Jadi Pekanbaru Ke-241. Masyarakat bisa memanfaatkannya momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak, tanpa harus membayar denda.
"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut dan memerintahkan hari jadi Pekanbaru," kata Agung Nugroho usai melaunching logo hari jadi Pekanbaru Ke-241, Senin (2/6/2025) malam.
Penghapusan denda pajak ini, merupakan satu dari serangkaian kegiatan yang dibuat Pemko Pekanbaru dalam menyambut hari jadi.
Penghapusan denda pajak ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru, nomor 520 tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani langsung Wako Pekanbaru, Agung Nugroho.
Adapun beberapa sektor pajak yang dihapus dendanya yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan. (Jaka M)
Posting Komentar